INDONESIAONLINE – Pemerintah membolehkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan dana desa (DD) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana penggunaan DD itu disampaikan karena untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam penanganan PMK, sebelumnya harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya

Read Also
Recommendation for You

Malang siap operasikan 200 becak listrik wisata Januari 2026. Fokus di Kayutangan Heritage, ini strategi Pemkot urai macet dan dayakan ekonomi warga lokal. INDONESIAONLINE – Suara gesekan rantai dan nafas…

Bulog kantongi Rp39,1 triliun dana murah OIP untuk serap 4 juta ton beras di 2026. Ini analisis dampak produksi, stok nasional, dan stabilitas harga. INDONESIAONLINE – Tahun 2026 diproyeksikan menjadi…

Prabowo resmikan SMA Taruna Nusantara Malang. Targetkan SMA Garuda di tiap provinsi dan 500 sekolah unggulan di level kabupaten rampung 4 tahun. INDONESIAONLINE – Peta jalan pendidikan menengah di Indonesia…

Program pesona buaya surabaya pangkas birokrasi izin umk. Sinergi dprd dan pemkot jemput bola urus nib dan halal gratis demi ekonomi warga. INDONESIAONLINE – Di balik gemerlap gedung pencakar langit…

Disbudpar Magetan jawab isu getok harga Telaga Sarangan dengan paket wisata terpadu. Fokus kolaborasi dan transparansi demi kenyamanan turis. INDONESIAONLINE – Di kaki Gunung Lawu, kabut tipis yang menyelimuti Telaga…







